Sabjan Badio
Wakil Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Daerah Bantul
DUNIA pendidikan kembali disentakkan dengan kasus pencukuran rambut guru oleh oknum orang tua siswa di Kalimantan Barat. Sebelumnya kasus yang sama terjadi di Majalengka tahun 2012 dan berlanjut ke meja hijau. Dengan demikian, setidaknya sudah dua kasus serupa yang mencuat secara nasional.
Di luar kedua kasus tersebut, tercatat pula kasus guru cubit siswa dan siswa bakar buku rapor. Kedua kasus ini juga sampai ke penegak hukum. Selain kasus-kasus yang sudah disebutkan itu, bisa jadi ada banyak kasus lain yang tidak dilaporkan ke penegak hukum dan tak sampai terendus media. Dari berbagai persoalan tersebut, ada permasalahan yang dapat ditarik, yaitu perihal kehormatan guru dan institusi pendidikan.
Dalam sejarah pendidikan di Indonesia, guru pernah ditempatkan pada posisi terpandang dengan label “pahlawan tanpa tanda jasa”. Kendati bergaji sedikit, ketika itu guru mendapat posisi mulia di masyarakat. Guru juga menjadi panutan dan rujukan untuk mencari solusi berbagai macam permasalahan. Di institusi pendidikannya sendiri, ada cerita tentang siswa yang menuntunkan sepeda dan membawakan tas gurunya sebagai perlambang terhormatnya posisi guru pada masa itu.
Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen membawa fase baru bagi para guru. Seiring disahkannya regulasi tersebut, kesejahteraan guru terangkat diikuti bertambahnya animo masyarakat terhadap profesi guru. Fase dengan bayangan kesejahteraan ini juga membawa harapan meningkatnya kualitas pendidikan di tanah air.
Kenyataannya tidak sesederhana itu. Berbagai persyaratan yang harus dilalui seorang guru bersertifikasi tidak jarang menjadikannya kurang fokus mengajar. Adminstrasi, jam mengajar, jumlah minimal siswa adalah hal-hal yang pada banyak kasus mengharuskan guru mengajar di beberapa sekolah yang berakibat terpecahnya konsentrasi guru.
Dengan ditetapkannya jumlah minimal siswa per kelas sebagai prasyarat jam mengajar guru, diakui menimbulkan persoalan baru. Sering terdengar sekolah menarik iuran dari guru bersertifikasi untuk mendanai penerimaan siswa baru berupa insentif alat tulis atau seragam. Di sini terjadi “transaksi ekonomi” yang berimplikasi berlakunya hukum ekonomi. Sekolah seolah menjadi penjual, sementara masyarakat menjadi pembeli. Pada dinamika pemasaran, kondisi demikian menciptakan hubungan pelayan-raja.
Gegar Budaya
Kondisi internal dalam sistem pendidikan setali tiga uang dengan pengaruh politik di tanah air. Masyarakat membutuhkan proses lebih lama untuk menjadi dewasa secara politis. Hal ini dibuktikan dengan masih seringnya terjadi aksi yang bersifat SARA bahkan anarkis saat dan pasca-penyelenggaraan pemilu.
Kondisi demikian seiring sejalan dengan semakin masifnya perkembangan teknologi informasi digital. Biaya akses data yang semakin murah, lalu lintas informasi yang seolah tak berfilter, serta belum adanya kedewasaan masyarakat berjalin-kelindan membentuk masyarakat yang gamang. Kondisi ini disebut antropolog Kalvero Oberg sebagai kejutan atau gegar budaya (culture shock).
Dalam keadaan mengalami kejutan budaya itu yang disebut oleh Oberg sebagai fase negosiasi, masyarakat menjadi labil. Kondisi ini menjadikan masyarakat cenderung mudah terbawa emosi ketika terjadi permasalahan di sekolah.
Mengembalikan Kehormatan Guru
Setidaknya ada lima hal yang bisa dilakukan untuk mengembalikan kehormatan guru dan institusi pendidikan. Pertama, memperbaiki regulasi sertifikasi guru. Persyaratan penerimaan tunjangan seritikasi hendaknya lebih disederhanakan sehingga permasalahan administratif tidak terlalu menyita waktu. Pemangku kebijakan juga dapat memaksimalkan peran tata usaha sekolah dalam membantu guru.
Kedua, perlu dilakukan peningkatan kualitas guru secara terus-menerus. Guru mulia karena karya, demikian tema simposium guru tahun 2015 silam yang langsung dihadiri Mendikbud Anies Baswedan. Untuk dapat menghasilkan karya, kompetensi seorang guru sejatinya selalu diasah dan ditingkatkan. Meningkatnya kompetensi, juga menjadikan guru lebih bernilai di mata masyarakat.
Ketiga, perlu dilakukan sinkronisasi dan peningkatan kemitraan orang tua dengan guru. Bagi sebagian sekolah, orientasi orang tua calon siswa baru dan Pertemuan Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG) telah menjadi media komunikasi antara sekolah, wali kelas, dan guru dengan orang tua. Dengan terjadinya komunikasi dan sinkronisasi itu, orang tua dan sekolah memiliki ikatan. Ikatan inilah yang dapat menjamin dapat dilakukannya dialog untuk mengatasi permasalahan.
Keempat, keberadaan organisasi guru perlu didayagunakan. Organisasi guru memiliki peran advokasi sehingga dapat mengomunikasikan atau memediasi berbagai permasalahan yang terjadi atau terkait dengan guru.
Kelima, diperlukannya regulasi perlindungan guru. Saat ini sebagian institusi pendidikan mengalami kesulitan dalam menangani siswa bermasalah. Dengan adanya jaminan dalam menjalankan tugasnya, seorang guru dapat berperan lebih baik.
Pelaksanaan kelima hal itu mungkin tidak mudah. Kendati demikian, usaha-usaha perlu dilakukan. Harapannya, dengan adanya hubungan harmonis antara orang tua, masyarakat, serta guru dan institusi pendidikan, wibawa dunia pendidikan dapat dikembalikan. Dengan demikian akan terwujud pendidikan yang lebih baik. (*)
Tulisan ini dimuat pertama kali di Harian Bernas Edisi 6 Juni 2016 halaman 9.