Showing posts with label OPINI. Show all posts
Showing posts with label OPINI. Show all posts

6/11/2016

Proteksi Guru

writeopinions.com
Ki Sugeng Subagya

SEORANG guru honorer di Kalimantan Barat, Jamilah, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari orangtua murid di sekolah tempatnya mengajar. Orangtua murid tersebut mencukur rambut Jamilah karena merasa tidak terima rambut anaknya dipotong oleh guru. Sebelumnya, guru SMP Negeri 1 Bantaeng, Nurmayani, dibui di Rumah Tahanan Kelas II Bantaeng, Sulawesi Selatan, karena mencubit paha siswi yang tidak melaksanakan Salat Dhuha.

Kasus guru mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika sedang menjalankan profesinya tidak hanya sebatas yang tersebut di atas. Masih ada kasus lain, baik yang terungkap maupun tidak. Hal ini menunjukkan bahwa guru rentan kriminalisasi ketika menjalankan profesinya.

Profesi guru sering berada pada ranah dilematis antara tuntutan profesi di satu pihak dan persepsi masyarakat pada pihak yang lainnya. Guru sebagai pendidik dan pengajar dituntut mengantarkan anak didik menuju kedewasaan jiwa dan raga dengan berbagai aspeknya. Percaya diri, tangguh, jujur, dan disiplin merupakan pilar utama membangun kedewasaan anak didik. Ketika kedisiplinan ditumbuhkan pada anak didik melalui reward and punishment (ganjaran dan hukuman) sebagai alat pendidikan sering berbenturan dengan kenyataan.

Masyarakat yang didukung pranata tertentu, misalnya Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perlindungan Anak (PA), menganggap hukuman yang dijatuhkan guru sebagai tindakan melanggar HAM dan menabrak PA. Terlebih apabila di dalam keluarga anak-anak mendapat proteksi berlebihan dari kedua orangtuanya, maka tindakan guru yang sebenarnya dalam kerangka mendidik diasumsikan sebagai tindakan kriminal menganiaya anak.

Saatnya guru mendapat proteksi dalam menjalankan profesinya. Sebagaimana anak telah diproteksi oleh Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jangan sampai maksud mendidik dengan menempatkan anak didik dalam barisan tersendiri ketika terlambat mengikuti upacara bendera dikategorikan sebagai melanggar HAM.

Guru telah memiliki Kode Etik Guru Indonesia. Tetapi hal itu belum cukup untuk memproteksi profesi guru. Kode Etik Guru Indonesia hanya mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan profesinya. Ketika tindakan guru dalam rangka mendidik tidak diterima masyarakat, sangat terbuka untuk masuk ranah kriminal.

Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, belum cukup memproteksi profesi guru. UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Sedangkan yang dimaksud perlindungan profesi sebatas perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya.

Sehubungan dengan itu, perlu undang undang perlindungan profesi guru (UU PPG). Dalam UU PPG harus tegas diatur tindakan mendidik yang tidak sama dengan tindakan kriminal. Jika guru melakukan tindakan mendidik dengan menggunakan hukuman sebagai alat pendidikan maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang dapat dijerat dengan ketentuan UU manapun, termasuk UU PA, UU HAM, dan KUHP. Namun jika guru melakukan tindakan kriminal yang tidak termasuk dalam tindakan mendidik maka UU PA, UU HAM, dan KUHP berlaku.

Sebagai profesi, guru harus mendapat pengakuan karena keahliannya. Karena keahliannya guru dapat menggunakan hukuman sebagai alat pendidikan. Hukuman sebagai alat pendidikan bukan untuk membuat jera atau ngapokke (Jawa), tetapi untuk menunjukkan buahnya perbuatan. Perbuatan baik berbuah baik, perbuatan buruk berbuah buruk. Oleh sebab itu Ki Hadjar Dewantara wanti-wanti, hanya boleh menggunakan hukuman sebagai alat pendidikan jika dipenuhi tiga syarat: (1) hukuman harus segera dijatuhkan, (2) hukuman harus setara dengan kesalahannya, dan (3) hukuman harus adil.

Penulis adalah Anggota Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa dan Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta/BMPS DIY). Tulisan ini terbit pertama kali di harian Kedaulatan Rakyat edisi 10 Juni 2016.

6/10/2016

Mengembalikan Kehormatan Guru

Sabjan Badio
Wakil Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Daerah Bantul

DUNIA pendidikan kembali disentakkan dengan kasus pencukuran rambut guru oleh oknum orang tua siswa di Kalimantan Barat. Sebelumnya kasus yang sama terjadi di Majalengka tahun 2012 dan berlanjut ke meja hijau. Dengan demikian, setidaknya sudah dua kasus serupa yang mencuat secara nasional.

Di luar kedua kasus tersebut, tercatat pula kasus guru cubit siswa dan siswa bakar buku rapor. Kedua kasus ini juga sampai ke penegak hukum. Selain kasus-kasus yang sudah disebutkan itu, bisa jadi ada banyak kasus lain yang tidak dilaporkan ke penegak hukum dan tak sampai terendus media. Dari berbagai persoalan tersebut, ada permasalahan yang dapat ditarik, yaitu perihal kehormatan guru dan institusi pendidikan.

Dalam sejarah pendidikan di Indonesia, guru pernah ditempatkan pada posisi terpandang dengan label “pahlawan tanpa tanda jasa”. Kendati bergaji sedikit, ketika itu guru mendapat posisi mulia di masyarakat. Guru juga menjadi panutan dan rujukan untuk mencari solusi berbagai macam permasalahan. Di institusi pendidikannya sendiri, ada cerita tentang siswa yang menuntunkan sepeda dan membawakan tas gurunya sebagai perlambang terhormatnya posisi guru pada masa itu.

Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen membawa fase baru bagi para guru. Seiring disahkannya regulasi tersebut, kesejahteraan guru terangkat diikuti bertambahnya animo masyarakat terhadap profesi guru. Fase dengan bayangan kesejahteraan ini juga membawa harapan meningkatnya kualitas pendidikan di tanah air.

Kenyataannya tidak sesederhana itu. Berbagai persyaratan yang harus dilalui seorang guru bersertifikasi tidak jarang menjadikannya kurang fokus mengajar. Adminstrasi, jam mengajar, jumlah minimal siswa adalah hal-hal yang pada banyak kasus mengharuskan guru mengajar di beberapa sekolah yang berakibat terpecahnya konsentrasi guru.

Dengan ditetapkannya jumlah minimal siswa per kelas sebagai prasyarat jam mengajar guru, diakui menimbulkan persoalan baru. Sering terdengar sekolah menarik iuran dari guru bersertifikasi untuk mendanai penerimaan siswa baru berupa insentif alat tulis atau seragam. Di sini terjadi “transaksi ekonomi” yang berimplikasi berlakunya hukum ekonomi. Sekolah seolah menjadi penjual, sementara masyarakat menjadi pembeli. Pada dinamika pemasaran, kondisi demikian menciptakan hubungan pelayan-raja.

Gegar Budaya

Kondisi internal dalam sistem pendidikan setali tiga uang dengan pengaruh politik di tanah air. Masyarakat membutuhkan proses lebih lama untuk menjadi dewasa secara politis. Hal ini dibuktikan dengan masih seringnya terjadi aksi yang bersifat SARA bahkan anarkis saat dan pasca-penyelenggaraan pemilu.

Kondisi demikian seiring sejalan dengan semakin masifnya perkembangan teknologi informasi digital. Biaya akses data yang semakin murah, lalu lintas informasi yang seolah tak berfilter, serta belum adanya kedewasaan masyarakat berjalin-kelindan membentuk masyarakat yang gamang. Kondisi ini disebut antropolog Kalvero Oberg sebagai kejutan atau gegar budaya (culture shock).

Dalam keadaan mengalami kejutan budaya itu yang disebut oleh Oberg sebagai fase negosiasi, masyarakat menjadi labil. Kondisi ini menjadikan masyarakat cenderung mudah terbawa emosi ketika terjadi permasalahan di sekolah.

Mengembalikan Kehormatan Guru

Setidaknya ada lima hal yang bisa dilakukan untuk mengembalikan kehormatan guru dan institusi pendidikan. Pertama, memperbaiki regulasi sertifikasi guru. Persyaratan penerimaan tunjangan seritikasi hendaknya lebih disederhanakan sehingga permasalahan administratif tidak terlalu menyita waktu. Pemangku kebijakan juga dapat memaksimalkan peran tata usaha sekolah dalam membantu guru.

Kedua, perlu dilakukan peningkatan kualitas guru secara terus-menerus. Guru mulia karena karya, demikian tema simposium guru tahun 2015 silam yang langsung dihadiri Mendikbud Anies Baswedan. Untuk dapat menghasilkan karya, kompetensi seorang guru sejatinya selalu diasah dan ditingkatkan. Meningkatnya kompetensi, juga menjadikan guru lebih bernilai di mata masyarakat.

Ketiga, perlu dilakukan sinkronisasi dan peningkatan kemitraan orang tua dengan guru. Bagi sebagian sekolah, orientasi orang tua calon siswa baru dan Pertemuan Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG) telah menjadi media komunikasi antara sekolah, wali kelas, dan guru dengan orang tua. Dengan terjadinya komunikasi dan sinkronisasi itu, orang tua dan sekolah memiliki ikatan. Ikatan inilah yang dapat menjamin dapat dilakukannya dialog untuk mengatasi permasalahan.

Keempat, keberadaan organisasi guru perlu didayagunakan. Organisasi guru memiliki peran advokasi sehingga dapat mengomunikasikan atau memediasi berbagai permasalahan yang terjadi atau terkait dengan guru.

Kelima, diperlukannya regulasi perlindungan guru. Saat ini sebagian institusi pendidikan mengalami kesulitan dalam menangani siswa bermasalah. Dengan adanya jaminan dalam menjalankan tugasnya, seorang guru dapat berperan lebih baik.

Pelaksanaan kelima hal itu mungkin tidak mudah. Kendati demikian, usaha-usaha perlu dilakukan. Harapannya, dengan adanya hubungan harmonis antara orang tua, masyarakat, serta guru dan institusi pendidikan, wibawa dunia pendidikan dapat dikembalikan. Dengan demikian akan terwujud pendidikan yang lebih baik. (*)

Tulisan ini dimuat pertama kali di Harian Bernas Edisi 6 Juni 2016 halaman 9.

6/09/2016

Peran Orang Tua terhadap Literasi Anak

Siska Yuniati
Guru MTs Negeri Giriloyo

Baru-baru ini, pemerintah telah mencanangkan Gerakan Literasi Sekolah. Dalam Gerakan Literasi Sekolah tersebut, salah satu program yang diagendakan adalah siswa diwajibkan membaca buku nonpelajaran 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian, diharapkan siswa senang membaca sehingga budaya literasi terwujud.

Akan tetapi, menanamkan budaya literasi kepada siswa, yang notabene anak-anak tidaklah segampang membalik telapak tangan. Dalam hal ini, selain sekolah, juga diperlukan peran masyarakat dan orang tua. Masyarakat berperan menyediakan akses bacaan kepada anak, sementara orang tua membentuk budaya literasi anak dari dalam rumah.

Secara umum, orang tua mengambil peran strategis dalam perkembangan dan pendidikan anak. Bagaimanapun juga, anak akan gampang meniru hal-hal yang berada di sekitar mereka, termasuk kebiasaan orang tua. Orang tua yang senang bertanam, akan membuat anak menyenangi tanaman. Demikian pula orang tua yang suka membaca akan menularkan kebiasaan tersebut kepada anaknya. Ibaratnya buah jatuh tak jauh dari pohon.

Sayangnya, keengganan membaca juga menghinggapi para orang tua. Dengan dalih sibuk, letih usai bekerja atau pun karena kurang mempunyai bahan bacaan. Hal ini secara tidak langsung akan memengaruhi daya baca anak. Padahal seperti kita ketahui banyak manfaat yang kita peroleh dari kegiatan membaca.

Di antara manfaat membaca bagi anak adalah bertambahnya pengetahuan anak. Selain mendapatkan ilmu di sekolah, dengan membaca buku anak-anak akan mendapatkan informasi atau pengetahuan yang tidak didapatkan di bangku sekolah. Di samping itu, kosa kata anak akan bertambah sehingga akan membantu anak dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan. Manfaat lainnya, aktivitas membaca menjadi alternatif kegiatan anak dan dapat menghindarkan anak dari kegiatan negatif.

Budaya literasi anak, akan lebih mudah tertanam dengan peran orang tua. Peran yang dapat diambil orang tua antara lain, pertama, orang tua menjadi figur teladan kepada anak untuk menyukai bacaan. Jika orang tua memang kurang suka membaca buku, dapat diawali dengan membaca artikel ringan yang ada di media massa.

Kedua, mengajak anak untuk mengunjungi perpustakaan daerah atau perpustakaan umum terdekat. Dengan mengunjungi perpustakaan, anak menjadi dekat dengan sumber bacaan. Anak bisa diajak untuk meminjam buku atau sekadar membaca di perpustakaan.

Ketiga, menjadikan buku sebagai reward atau hadiah ketika anak memeroleh prestasi. Sering mengajak anak ke toko buku dan membelikan buku yang anak inginkan dapat membentuk kepribadian anak untuk mencintai buku. Buku menjadi sesuatu yang penting dan wajib dimiliki daripada mainan dan pakaian.

Keempat, tidak kalah pentingnya adalah kontrol orang tua untuk selalu memberikan buku bergizi kepada anak. Tidak semua buku baik bagi perkembangan anak. Hanya buku-buku bermutulah yang mampu menumbuhkan karakter positif anak. Di sini orang tua sangat berperan untuk menyeleksi bacaan mana yang menyehatkan dan bacaan mana yang menyesatkan.

Bagaimanapun juga, anak-anak adalah investasi bagi orang tuanya. Anak yang berkepribadian baik tidak saja membuat bahagia orang tuanya, tetapi akan berperan dalam membangun bangsa. Salah satu upaya yang dapat dilakukan orang tua adalah membentuk budaya literasi anak. Budaya literasi anak tidak cukup diupayakan dengan program Gerakan Literasi Sekolah, namun gerakan literasi sebaiknya dimulai dari rumah.

Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di harian Bernas edisi 2 Juni 2016.