2/06/2016

Kemdikbud Larang Calon Penyelenggara Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Lakukan Pungutan

JAKARTA, Abasrin.com ~ Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang sekolah calon penyelenggaran Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) melakukan pungutan. Hal demikian tertuang dalam surat edaran Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 1356/H/TU/2016.

Berdasarkan surat tersebut, dikemukakan bahwa larangan itu terkait laporan ke Kemdikbud tentang pungutan dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer demi penyelenggarakaan UNBK.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Balitbang Kemdikbud Totok Suprayitno itu ditegaskan pula bahwa UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi insfrastruktur maupun SDM per November 2015. Ditekankan bahwa sejauh mungkin fasilitas yang dimanfaatkan untuk UNBK adalah laboratorium yang ada di sekolah.

Dikemukakan juga bahwa sekolah yang tidak mampu memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2015/2016, harus mengundurkan diri dari UNBK dan diminta mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran tanggal 16 Februari 2016.

Melalui Surat Edaran yang bertanggal 5 Februari 2016 tersebut, pihak Balitbang Kemdikbud meminta masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang masih dilakukan. Laporan disampaikan secara tertulis melalui e-mail cbt.puspendik@kemdikbud.go.id atau pengaduan@kemdikbud.go.id. Selain melalui elektronik, laporan dapat pula dikirimkan ke Panitia UN dengan alamat Gedung E Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 atau Koordinator UNBK Puspendik dengan alamat Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta 10710. [sb]