6/08/2017

RUU Disahkan, Indonesia Resmi Miliki Undang-Undang Perbukuan

Sidang paripurna DPR (27/4). Foto: Gibran Maulana Ibrahim/Detik
Jakarta, Abasrin.com--Sidang paripurna DPR mengesahkan 3 RUU yaitu RUU pengesahan persetujuan pemerintah RI-Filipina tentang ZEE 2014, RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, dalam rapat tidak disinggung mengenai usulan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR.


Pembacaan RUU pengesahan persetujuan pemerintah RI-Filipina tentang ZEE 2014 disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). Seusai menyampaikan pengantar, Fadli mengambil alih sidang untuk menanyakan persetujuan kepada peserta rapat.

"Apakah RUU pengesahan persetujuan pemerintah RI-Filipina tentang ZEE 2014 dapat disetujui?" tanya Fadli yang langsung disetujui peserta rapat.

Menkum HAM Yasonna Laoly diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan. Ia mengatakan RUU pengesahan persetujuan pemerintah RI-Filipina tentang ZEE 2014 dapat mencegah illegal fishing.

"Manfaat yang diperoleh atas ZEE ini adalah memberi kepastian dalam penentuan wilayah, menjaga SDA, dan hayati. Lalu, menghalangi illegal fishing, memberi manfaat ekonomi bidang laut di Sulawesi, dan seterusnya," ujar Yasonna.

Pembacaan dua RUU lainnya yaitu RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan disampaikan Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky. Seusai menyampaikan pengantar, Fadli Zon kembali menanyakan persetujuan kedua RUU tersebut. Kedua RUU tersebut juga mendapat persetujuan dari peserta sidang.

Usai mengesahkan ketiga RUU tersebut, Fadli menutup sidang sekitar pukul 13.10 WIB. Tidak ada pembahasan mengenai usulan hak angket ke KPK.

"Kami menyampaikan banyak terimakasih, dan perkenankan kami menutup rapat," tutup Fadli.
(dkp/imk/detik.com)

Administrator Abasrin.com