1/23/2015

Dikdas Bantul: Sekolah yang Baru Menyelenggarakan K-13 Satu Semester Kembali ke KTSP


Setelah cukup lama menimbulkan polemik, akhirnya pemerintah mengambil sikap tegas tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13). Dalam Surat Edaran Bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen No. 233/C/KR/2015 menyatakan bahwa hanya sekolah yang telah melaksanakan K-13 selama tiga semester sajalah yang diizinkan melanjutkan menerapkan K-13.

Sikap tegas pemerintah kali ini ditandai dengan pernyataan bahwa pengaturan pelaksanaan kebijakan tersebut akan diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini mengindikasikan bahwa sekolah yang tetap melaksanakan K-13 tanpa izin dari pemerintah, guru-gurunya terancam tidak mendapat sertifikasi guru. Sebagaimana diketahui bahwa Dapodik selama ini berhubungan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Ketika informasi yang dikirimkan melalui program Dapotik tidak "beres" dengan kata lain tidak sesuai dengan "maunya" pemerintah sebagai pemberi tunjangan, dapat dipastikan bahwa tunjangan pun tidak cair.

Hal tersebut sampai saat ini terlihat efektif. Jika beberapa waktu silam terdapat daerah yang masih berusaha "melobi" untuk tetap melaksanakan K-13, setelah adanya Surat Edaran tersebut, langsung memutuskan untuk kembali ke KTSP. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Bantul, Kepala Dikdas Bantul melalui Surat Edaran No. 420/151 tentang Pelaksanaan Kurikulum Tahun Pelajaran 2014/2015 menyatakan hal yang sejalan dengan SE Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar RI.